Kamis, 11 Oktober 2012

Perencanaan Yang Responsif Gender


  • Perencanaan yang responsif gender dilakukan dengan memasukkan perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam proses penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
  • Bisa mempertajam analisis tentang kondisi daerah karena terpetakan kesejangan dalam pembangunan manusia, laki-laki dan perempuan.
  • Membantu mempertajam target group/ kelompok sasaran karena data terpilah.
  • Tidak selalu berupa penambahan program baru dan biaya tambahan bilamana analisis gender diterapkan.
  • Pemberdayaan perempuan sebagai urusan wajib di daerah tidak mampu menjawab semua isu kesenjangan gender di berbagai bidang.


Dukungan Kebijakan

  • Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 menegaskan PUG dalam semua tahapan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah
  • PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pasal 3, menjelaskan bahwa:
    • Perencanaan pembangunan daerah harus dirumuskan secara responsif dan berkeadilan dengan prinsip keseimbangan gender,
    • dalam menyusun kerangka studi dan instrumen analisis harus mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat, analisis kemiskinan, dan analisis gender.
  • Permendagri No. 15 tahun 2008 memuat instruksi implementasi PUG di daerah, konsep perencanaan dan penganggaran responsif gender, kelembagaan PUG. Secara khusus:
    • Pasal 4 Ayat 1: Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender; perencanaan pembangunan perspektif gender dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Renja SKPD.
    • Pasal 4 Ayat 2: penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan harus dilakukan melalui analisis gender.
  • Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 menyatakan PUG sebagai salah satu dari tiga kebijakan pengarusutamaan dalam kebijakan pembangunan.



Perumusan Isu Strategis Gender
Perumusan isu strategis gender sangat diperlukan dalam melakukan perencanaan yang responsif gender karena:

  • merupakan gambaran situasi kesenjangan yang dihadapi,
  • akan menjadi suatu dasar bagi perubahan yang akan diinginkan serta intenvensi yang harus dilakukan untuk mendorong perubahan tersebut.

 
Beberapa Ciri Untuk Mengidentifikasi Isu Strategis Gender

  • Menyangkut relasi/kondisi laki-laki dan perempuan
  • Adanya ketimpangan kondisi (perbedaan peran, akses, partisipasi, kontrol, manfaat) antara laki-laki dan perempuan
  • Adanya rasa ketidakadilan yang dialami laki-laki dan perempuan: diskriminasi, marginalisasi, subordinasi (bentuk dan akibat yang ditimbulkan)
  • Ada unsur pengaruh budaya dan kebijakan (unsur eksternal dan internal pemerintah)
  • Cakupan luas (dirasakan oleh banyak orang di banyak tempat)
  • Mendesak untuk segera diselesaikan dalam konteks kewilayahan
  • Efek karambol (kalau diselesaikan berdampak positif pada isu gender lain)
  • Berorentasi pada perubahan sistemik, yakni perubahan relasi laki-laki dan perempuan


Pengarusutamaan Gender (Gender Mainstreaming)


Konsep:
  • Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan cara menggunakan perspektif gender dalam proses pembangunan
  • Pengarusutamaan gender adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah (Inpres 9/2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional). 
Fungsi:
Pengarusutamaan gender merupakan satu strategi nasional yang merupakan strategi lintas bidang bersama dengan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik, yang berfungsi sebagai:
  • Landasan operasional bagi seluruh pelaksanan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN
  • Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran pada kebijakan pembangunan.
  • Prinsip-prinsip pengarusutamaan akan menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan (Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014. 
Dasar Hukum
  • UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW
  • Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
  • Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.  
  • Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Implementasi PUG di Daerah

Relasi PUG dan PP Dalam Kewenangan Pemerintah Daerah:
  • Pada prinsipnya, PUG dan pemberdayaan perempuan sama-sama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan

  • Dalam konteks otonomi daerah, PUG tetap menjadi isu lintas bidang yang mewarnai seluruh kebijakan, program dan kegiatan semua SKPD/sektor 
  • Manifestasi PUG bisa berwujud kegiatan khusus perempuan maupun tercermin dari indikator kinerja hasil sektor. Dengan kata lain, implementasi strategi PUG menjadi tanggungjawab seluruh SKPD.Sedangkan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu urusan wajib daerah. Fungsinya harus dikerjakan oleh daerah melalui suatu organisasi (SKPD) yang ditugasi untuk melakukan fungsi tersebut. 
  • Biasanya pelaksanaan pemberdayaan perempuan menjadi tanggungjawab Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) atau nama lain sesuai dengan ketentuan PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Rabu, 03 Oktober 2012

Gender Analysis Pathaway


Latar Belakang
  • Alat analisis yang dirancang untuk membantu para perencana melakukan analisis gender dalam rangka mengarusutamakan gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan.  
  • Penggunaan GAP direkomendasikan dalam kebijakan (Inpres 9/2000 dan Permendagri 15/ 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah 
  • Terdiri dari dua komponen utama yaitu

  1. Analisis yang terdiri dari lima langkah (lihat Langkah 1-5), dan
  2. Integrasi gender ke dalam rencana aksi yang terdiri dari empat langkah (lihat Langkah 6-9)
    • Pada prinspnya, GAP juga mengadopsi prinsip manajemen berbasis kinerja (MBK), yakni ada pengukuran pada kerangka kinerja pada rencana aksi yang dirumuskan (langkah 6-9)


Langkah-Langkah GAP:

  1. Pilih Kebijakan/Program/ Kegiatan yang akan dianalisis -- Identifikasi dan tuliskan tujuan Kebijakan/Program/ Kegiatan.
  2. Sajikan Data Pembuka Wawasan Terpilah Menurut Jenis Kelamin (Kuantitatif dan Kualitatif)
  3. Temu kenali isu gender di proses perencanaan kebijakan / program kegiatan
  4. Temu kenali isu gender di internal lembaga/ budaya organisasi
  5. Temu kenali isu gender di eksternal Lembaga
  6. Rumuskan kembali tujuan Kebijakan/ Program/ Kegiatan Pembangunan
  7. Susun Rencana  Aksi yang responsif gender
  8. Tetapkan Baseline
  9. Tetapkan Indikator gender

Senin, 01 Oktober 2012

Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

žKONSEP DASAR
Pengarusutamaan Gender(PUG) atau yang disebut juga Gender Mainstreaming adalah sebuah cara atau strategi yang dipakai dengan tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan (kesenjangan gender) gender dan mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (kesetaraan gender) yakni dengan cara menggintegrasikan gender ke dalam setiap proses dalam suatu siklus pembangunan mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring, evaluasi dan pembelajaran. Secara khusus, sebagai sebuah strategi, PUG ingin menjamin bahwa perempuan dan laki2 mempunyai akses & kontrol yang sama dan setara terhadap sumberdaya, memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yg sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program, dan kebijakan pemerintah (Inpres 9/2000 ttg PUG dlm Pembangunan Nasional)




FUNGSI
Sebagai satu strategi nasional, PUG merupaka strategi lintas bidang bersama dengan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik, yang berfungsi sebagai:
  • Landasan operasional bagi seluruh pelaksanan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN.
  • Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran pada kebijakan pembangunan.
  • Prinsip-prinsip pengarusutamaan akan menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan (Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014).


Dasar Hukum
  • UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW
  • Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  • Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
  • Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Implementasi PUG di Daerah
Relasi PUG dan PP Dalam Kewenangan Pemerintah Daerah
  • Pada prinsipnya, PUG dan pemberdayaan perempuan sama-sama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan
  • Dalam konteks otonomi daerah, PUG tetap menjadi isu lintas bidang yang mewarnai seluruh kebijakan, program dan kegiatan semua SKPD/sektor
  • Manifestasi PUG bisa berwujud kegiatan khusus perempuan maupun tercermin dari indikator kinerja hasil sektor. Dengan kata lain, implementasi strategi PUG menjadi tanggungjawab seluruh SKPD.
  • Sedangkan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu urusan wajib daerah. Fungsinya harus dikerjakan oleh daerah melalui suatu organisasi (SKPD) yang ditugasi untuk melakukan fungsi tersebut.
  • Biasanya pelaksanaan pemberdayaan perempuan menjadi tanggungjawab Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) atau nama lain sesuai dengan ketentuan PP No. 41 tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah.