- Perencanaan yang responsif gender dilakukan dengan memasukkan perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam proses penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah.
- Bisa mempertajam analisis tentang kondisi daerah karena terpetakan kesejangan dalam pembangunan manusia, laki-laki dan perempuan.
- Membantu mempertajam target group/ kelompok sasaran karena data terpilah.
- Tidak selalu berupa penambahan program baru dan biaya tambahan bilamana analisis gender diterapkan.
- Pemberdayaan perempuan sebagai urusan wajib di daerah tidak mampu menjawab semua isu kesenjangan gender di berbagai bidang.
Dukungan Kebijakan
- Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 menegaskan PUG dalam semua tahapan perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah
- PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pasal 3, menjelaskan bahwa:
- Perencanaan pembangunan daerah harus dirumuskan secara responsif dan berkeadilan dengan prinsip keseimbangan gender,
- dalam menyusun kerangka studi dan instrumen analisis harus mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat, analisis kemiskinan, dan analisis gender.
- Permendagri No. 15 tahun 2008 memuat instruksi implementasi PUG di daerah, konsep perencanaan dan penganggaran responsif gender, kelembagaan PUG. Secara khusus:
- Pasal 4 Ayat 1: Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender; perencanaan pembangunan perspektif gender dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Renja SKPD.
- Pasal 4 Ayat 2: penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan harus dilakukan melalui analisis gender.
- Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 menyatakan PUG sebagai salah satu dari tiga kebijakan pengarusutamaan dalam kebijakan pembangunan.
Perumusan Isu
Strategis Gender
Perumusan isu strategis gender
sangat diperlukan dalam melakukan perencanaan yang responsif gender karena:
- merupakan gambaran situasi kesenjangan yang dihadapi,
- akan menjadi suatu dasar bagi perubahan yang akan diinginkan serta intenvensi yang harus dilakukan untuk mendorong perubahan tersebut.
Beberapa Ciri Untuk
Mengidentifikasi Isu Strategis Gender
- Menyangkut relasi/kondisi laki-laki dan perempuan
- Adanya ketimpangan kondisi (perbedaan peran, akses, partisipasi, kontrol, manfaat) antara laki-laki dan perempuan
- Adanya rasa ketidakadilan yang dialami laki-laki dan perempuan: diskriminasi, marginalisasi, subordinasi (bentuk dan akibat yang ditimbulkan)
- Ada unsur pengaruh budaya dan kebijakan (unsur eksternal dan internal pemerintah)
- Cakupan luas (dirasakan oleh banyak orang di banyak tempat)
- Mendesak untuk segera diselesaikan dalam konteks kewilayahan
- Efek karambol (kalau diselesaikan berdampak positif pada isu gender lain)
- Berorentasi pada perubahan sistemik, yakni perubahan relasi laki-laki dan perempuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar