Senin, 01 Oktober 2012

Kesetaraan Gender dan Indikator Kesetaraan Gender


Laki-laki dan perempuan memiliki dan mendapatkan penghargaan yang setara sebagai manusia di dalam berbagai aspek kehidupan dan sama-sama mendapatkan akses, mampu berpartisipasi dan memiliki kontrol serta mendapatkan manfaat dari intervensi pembangunan.

Indikator Kesetaraan Gender adalah sbb:

A. Indikator tingkat dampak: indikator yang bersifat makro yang biasanya mengacu pada indikator yang disepakati secara nasional, misalnya:
  1. Indeks Pembangunan Gender (Gender Development Index-GDI) merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia untuk mengetahui kesenjangan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan. Variabel GDI: angka harapan hidup, pendidikan, pendapatan.
  2. Indeks Pemberdayaan Gender (Gender Empowerment Measures-GEM) merupakan indeks yang mengukur peran aktif perempuan dan kehidupan ekonomi dan politik. Variabel GEM: partisipasi perempuan dalam politik, partisipasi dalam bidang ekonomi, partisipasi dalam pengambilan keputusan serta penguasaan sumber daya ekonomi.
  3. Tujuan Pembangunan Milenium atau Millenium Development Goals (MDGs), terutama terkait dengan tujuan tiga, yakni mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. 
B. Indikator pada tingkat hasil/outcome, yakni indikator yang merupakan hasil langsung dari pelayanan yang diberikan oleh suatu organisasi/SKPD dalam jangka waktu satu sampai lima tahun. Contohnta : Data/indeks yang menjelaskan hasil suatu layanan; misalnya:
  • populasi laki-laki dan perempuan yang mendapatkan pelayanan yang berkualitas;
  • jumlah rumah tangga miskin yang mendapat pelayanan air bersih,
  • jumlah pekerja laki-laki dan perempuan mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja,
  • perempuan korban kekerasan yang mendapatkan pelayanan terpadu. 
C. Indikator pada tingkat output, yakni indikator yang merupakan hasil langsung dari suatu kegiatan; misalnya:

  • Rasio laki-laki dan perempuan yang mendapatkan pelatihan agribisnis. 
  • Perempuan yang terlibat dalam Musrenbang. 
D. Indikator spesifik gender, yakni indikator yang secara khusus terkait dengan satu jenis kelamin saja, misalnya:

  • Angka kekerasan terhadap perempuan,
  • Jumlah kasus trafficking di kalangan perempuan

Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan



A. Pengarusutamaan Gender
 
Konsep
  • Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan cara menggunakan perspektif gender dalam proses pembangunan
  • Pengarusutamaan gender adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah (Inpres 9/2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional

     
    Fungsi
Pengarusutamaan gender merupakan satu strategi nasional yang merupakan strategi lintas bidang bersama dengan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik, yang berfungsi sebagai:
  1. Landasan operasional bagi seluruh pelaksanan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN.
  2. Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran pada kebijakan pembangunan
  3. Prinsip-prinsip pengarusutamaan akan menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan (Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014. 
Dasar Hukum
  1. UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW
  2. Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  3. Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
  4. Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Implementasi PUG di Daerah
B. Pemberdayaan Perempuan

  • Konsep Pemberdayaan Perempuan
  1. Merupakan strategi afirmasi untuk mencapai kesetaraan gender yang bertujuan untuk:
  2. Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan,
  3. Meningkatkan pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan.
  4. Biasanya berwujud program dan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan praktis maupun strategis khusus perempuan
  5. Misalnya: penguatan kapasitas perempuan calon legislatif, penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga 

    Pengelolaan Pemberdayaan Perempuan
  1. Di tingkat nasional, pengelolaan urusan pemberdayaan perempuan berada pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Perpres No. 47 tahun 2009 terkait tugas pokok dan fungsi KPP dan PA)
  2. Dalam konteks otonomi daerah, pemberdayaan perempuan merupakan salah satu urusan wajib daerah yang pengelolaannya diserahkan kepada SKPD yang dibentuk oleh masing-masing daerah (UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Program dan Kegiatan  Pemberdayaan Perempuan 

1. Urusan wajib daerah (Permendagri No. 13 tahun 2006 dan Permendagri No. 59 tahun 2007) maka program dan kegiatan PP menjadi tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) BPP memiliki nomenklatur (nama) program sebagai berikut: 
  • Program Keserasian Peningkatan Kualitas Hidup Anak dan Perempuan
  • Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
  • Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan 
  • Program Peningkatan Peran serta Kesetaraan Gender dalam Pembangunan
2. Program-program di atas telah memiliki kode rekeningnya sendiri terkait yang menjadi dasar alokasi pendanaan dalam APBD. 
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peran BPP di daerah adalah: 
  • Menyelenggarakan program dan kegiatan urusan pemberdayaan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dan meningkatkan pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan  
  • Memfasilitasi SKPD lainnya untuk mengimplementasikan strategi PUG dalam program dan kegiatan masing-masing SKPD  
Relasi PUG dan PP Dalam Kewenangan Pemerintah Daerah

  1. Pada prinsipnya, PUG dan pemberdayaan perempuan sama-sama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan
  2. Dalam konteks otonomi daerah, PUG tetap menjadi isu lintas bidang yang mewarnai seluruh kebijakan, program dan kegiatan semua SKPD/sektor
  3. Manifestasi PUG bisa berwujud kegiatan khusus perempuan maupun tercermin dari indikator kinerja hasil sektor. Dengan kata lain, implementasi strategi PUG menjadi tanggungjawab seluruh SKPD.
  4. Sedangkan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu urusan wajib daerah. Fungsinya harus dikerjakan oleh daerah melalui suatu organisasi (SKPD) yang ditugasi untuk melakukan fungsi tersebut.
  5. Biasanya pelaksanaan pemberdayaan perempuan menjadi tanggungjawab Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) atau nama lain sesuai dengan ketentuan PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  6. Sumber:  Modul Pelatihan Fasilitator Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, 2011

A.                 
Sumber:  Modul Pelatihan Fasilitator Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, 2011