Kamis, 11 Oktober 2012

Pengarusutamaan Gender (Gender Mainstreaming)


Konsep:
  • Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mengurangi kesenjangan gender dan mencapai kesetaraan gender dengan cara menggunakan perspektif gender dalam proses pembangunan
  • Pengarusutamaan gender adalah proses untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya, memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah (Inpres 9/2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional). 
Fungsi:
Pengarusutamaan gender merupakan satu strategi nasional yang merupakan strategi lintas bidang bersama dengan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik, yang berfungsi sebagai:
  • Landasan operasional bagi seluruh pelaksanan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN
  • Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran pada kebijakan pembangunan.
  • Prinsip-prinsip pengarusutamaan akan menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan (Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014. 
Dasar Hukum
  • UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW
  • Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
  • Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014.  
  • Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Implementasi PUG di Daerah

Relasi PUG dan PP Dalam Kewenangan Pemerintah Daerah:
  • Pada prinsipnya, PUG dan pemberdayaan perempuan sama-sama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan

  • Dalam konteks otonomi daerah, PUG tetap menjadi isu lintas bidang yang mewarnai seluruh kebijakan, program dan kegiatan semua SKPD/sektor 
  • Manifestasi PUG bisa berwujud kegiatan khusus perempuan maupun tercermin dari indikator kinerja hasil sektor. Dengan kata lain, implementasi strategi PUG menjadi tanggungjawab seluruh SKPD.Sedangkan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu urusan wajib daerah. Fungsinya harus dikerjakan oleh daerah melalui suatu organisasi (SKPD) yang ditugasi untuk melakukan fungsi tersebut. 
  • Biasanya pelaksanaan pemberdayaan perempuan menjadi tanggungjawab Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) atau nama lain sesuai dengan ketentuan PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar