Senin, 01 Oktober 2012

Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

žKONSEP DASAR
Pengarusutamaan Gender(PUG) atau yang disebut juga Gender Mainstreaming adalah sebuah cara atau strategi yang dipakai dengan tujuan utamanya adalah untuk mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan (kesenjangan gender) gender dan mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (kesetaraan gender) yakni dengan cara menggintegrasikan gender ke dalam setiap proses dalam suatu siklus pembangunan mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring, evaluasi dan pembelajaran. Secara khusus, sebagai sebuah strategi, PUG ingin menjamin bahwa perempuan dan laki2 mempunyai akses & kontrol yang sama dan setara terhadap sumberdaya, memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yg sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh proyek, program, dan kebijakan pemerintah (Inpres 9/2000 ttg PUG dlm Pembangunan Nasional)




FUNGSI
Sebagai satu strategi nasional, PUG merupaka strategi lintas bidang bersama dengan pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik, yang berfungsi sebagai:
  • Landasan operasional bagi seluruh pelaksanan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN.
  • Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran pada kebijakan pembangunan.
  • Prinsip-prinsip pengarusutamaan akan menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan (Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014).


Dasar Hukum
  • UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW
  • Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  • Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
  • Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Implementasi PUG di Daerah
Relasi PUG dan PP Dalam Kewenangan Pemerintah Daerah
  • Pada prinsipnya, PUG dan pemberdayaan perempuan sama-sama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan
  • Dalam konteks otonomi daerah, PUG tetap menjadi isu lintas bidang yang mewarnai seluruh kebijakan, program dan kegiatan semua SKPD/sektor
  • Manifestasi PUG bisa berwujud kegiatan khusus perempuan maupun tercermin dari indikator kinerja hasil sektor. Dengan kata lain, implementasi strategi PUG menjadi tanggungjawab seluruh SKPD.
  • Sedangkan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu urusan wajib daerah. Fungsinya harus dikerjakan oleh daerah melalui suatu organisasi (SKPD) yang ditugasi untuk melakukan fungsi tersebut.
  • Biasanya pelaksanaan pemberdayaan perempuan menjadi tanggungjawab Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) atau nama lain sesuai dengan ketentuan PP No. 41 tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar