Senin, 16 Agustus 2010

Keadilan Sosial

Keadilan dan kesetaraan merupakan hak bagi semua sebagai hasil dari pembangunan melalui proses transformasi sosial. Pemikiran atas ‘ketidakadilan sosial’ sebagai perjuangan melawan ketidaksetaraan sosial mengimplikasikan perubahan menuju suatu masyarakat yang lebih adil. Untuk ini diperlukan strategi untuk memperbaiki ketidakadilan masa lalu, pelanggaran hak ataupun ketidakadilan ekonomi dan sosial yang masih berlangsung. Gerakan sosial seperti gerakan perempuan pekerja dan gerakan hak asasi manusia telah berjuang melawan ketidakadilan sosial yang nyata dengan berbagai cara. Gerakan-gerakan tersebut juga menantang ideologi-ideologi dan anggapan-anggapan yang melegitimasi ketidakadilan sosial, untuk menggerakan masyarakat untuk perubahan. Ada banyak konsep tentang ‘keadilan’. Umumnya keadilan dianggap dalam konsep keadilan yang formal – yaitu pemikiran bahwa ketidakadilan distribusi harus didasarkan oleh penilaian yang tidak memihak dan rasional tentang perbedaan yang ‘relevan’ diantara orang-orang yang terkait.

Satu teori kunci tentang keadilan, didasarkan pada pemikiran Rawl yang menerjemahkannya keadilan sebagau keadilan dengan kesetaraan dan kebutuhan akan strategi redistributif. Pemikiran lain, berasal dari ekonomi kesejahteraan yang lebih berfokus pada pemikiran yang menekankan ‘efisiensi’ pelayanan atau kesejaheraan, misalnya bahwa tak sesuatupun tak dapat dibuat lebih baik tanpa orang lain akan menjadi lebih buruk. Dalam pemikiran pembangunan perspektif tentang kemampuan (capabilities) untuk hidup dan bekerja dan kebebasan untuk mengupayakan kesejahteraan. Untuk itu dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat kolektif maupun redistributif.
Perdebatan kemiskinan umumnya masih cenderung berpusat untuk menjawab kebutuhan kebutuhan dasar orang miskin dan memaksimalkan kesempatan mereka, daripada melihat kemiskinan sebagai persoalan ketidaksetaraan atau ketidakadilan sosial. Perspektif yang lebih radikal, yang serinkali dipakai oleh ornop, ialah melihat ialah melihat kemiskinan sebagai persoalan ketidakdilan dan memusatkan perhatian pada pengorganosasian dan pembangunan kapasitas untuk memperkuat hak-hak mereka yang terpinggirkan. Pemikiran kemiskinan sebagai persoalan hak berkembang dalam pengembangan wacana pembangunan, sebagai contoh dalam Kertas Putih Strategi DFID atas keadilan sosial atau diskriminasi, sama dengan ketidakadilan sosial yang lebih luas, yang dihadapi oleh perempuan.  Gerakan perempuan masih bekerja untuk menjamin bahwa upaya-upaya untuk menangani ketidakadilan, melalui indikator HAM, atau kebijakan sosial dan ekonomi, didasarkan pada pemahaman tentang ketidaksetaraan gender.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar