Senin, 16 Agustus 2010

Pengarusutamaan Gender

Yang dimaksudkan dengan Pengarusutamaan Gender atau gender mainstreaming menurut Rencana Aksi Beijing tahun 1995 adalah pemerintah dan para aktor-aktor [pembangunan] yang lain harus mempromosikan kebijakan  pengarusutamaan perspektif gender secara aktif dan nyata dalam semua kebijakan dan program sehingga, sebelum keputusan diambil, sudah ada analisis yang dibuat tentang dampaknya baik terhadap perempuan maupun laki-laki. (Beijing, POA, 1995).
Dengan kata lain, pengarusutamaan gender adalah proses untuk memastikan bahwa semua pekerjaan kita, dan cara kita melaksanakannya, memberikan kontribusi bagi kesetaraan gender dengan mentransformasikan keseimbangan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki.Proses ini meliputi:
  • mengakui adanya hubungan antara ketidaksetaraan gender dan kemiskinan 
  • menilai perbedaan implikasi bagi perempuan dan laki-laki  di bidang pembangunan, kerja kemanusiaan dan advokasi
  • merumuskan strategi dan sistem untuk memastikan bahwa keprihatinan, pengalaman dan kapasitas perempuan dan laki-laki yang berbeda secara fundamental membentuk cara kita merencanakan, melaksananakan dan mengevaluasi semua program dan advokasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar