Senin, 16 Agustus 2010

Pornografi

Secara harafiah berarti ‘menulis tentang pelacuran’: publikasi yang bersifat vulgar. Publikasi dalam berbagai media (buku, majalah, kartupos,foto, patung, lukisan, animasi, fil, vidio, rekaman suara, animasi, games, dll) yang secara ekspilist menunjukkan/mempertonton secara utuh atau tidak bagian tubuh seksual manusia dengan tujuan untuk membangkitkan hasrat seksual dan kepuasan erotik.

Pornografi dilihat oleh para feminis sebagai sebuah bentuk penindasan dan permainan kuasa dari jenis kelamin yang lebih kuat. Tubuh perempuan diseksualisasikan dan bagian-bagian dari anatomi tubuhnya dieksploitasi untuk kesenangan mata laki-laki. Pornografi dipandang sebagai eksploitasi seksual dan kekerasan laki-laki terhadap perempuan. Akan tetapi model-model eksploitasi yang sama dapat juga terjadi dalam kehidupan keluarga dan kebijakan negara tertentu. Pornografi berkaitan dengan penggambaran yang kasar dan yang mempermalukan seksualitas perempuan melalui kata-kata dan materi-materi eksplisit secara seksual. Karakteristik lain dari pornografi adalah dehumanisasi dan objektivikasi tubuh perempuan. (Suruchi Thapar, dalam McLean, I., The Concise Oxford Dictionary of Politics, 1996)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar