Jumat, 20 Agustus 2010

Sunat Perempuan

Sunat Perempuan atau Female Genital Mutilation mencakup semua prosedur penyunatan baik yang bersifat setengah maupun menyeluruh dari bagian luar genital perempuan atau bentuk lain dari melukai genital perempuan untuk alas an non medis. Praktik tersebut kebanyakan dilakukan oleh tukang sunat tradisional yang juga umumnya mempunyai peranan yang penting lain dalam masyarakat seperti hadir dalam proses kelahiran anak. Namun demikian, saat ini sudah semakin banyak sunat perempuan yang dilakukan dengan bantuan pihak medis. Sunat perempuan secara internasional dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak asasi anak perempuan dan perempuan dewasa. Praktik ini mencerminkan suatu ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan yang sudah kuat berakar, dan melembagakan suatu bentuk diskriminasi yang luar biasa terhadap perempuan. Praktik tersebut juga melanggar hak asasi seseorang untuk hidup sehat, hak atas keamanan dan integritas pribadi, hak bebas dari penyiksaan dan kejahatan, dan bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi dan perendahan, dan hak untuk hidup karena prosedur tersebut beresiko pada kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar