Senin, 16 Agustus 2010

Klasifikasi Kebijakan gender

Klasifikasi Kebijakan gender adalah alat yang dipakai untuk menolong para praktisi dan pengambil kebijakan untuk menentukan sampai sejauhmana sebuah proyek ataupun kebijakan menunjukkan secara jelas diarahkan untuk melakukan pembaharuan atas relasi gender yang tidak setara.
Menurut Naila Kabeer (1992), kebijakan gender diklasifikasikan dalam dua model, yaitu: Kebijakan yang Buta Gender dan Kebijakan yang Sadar Gender. Kebijakan yang Sadar Gender dibagi atas 3 model lagi yaitu: Kebijakan yang Netral Gender, Kebijakan yang Khusus Gender, dan Kebijakan yang Redistributif Gender.

1. Kebijakan yang Buta Gender: adalah kebijakan yang sama sekali tidak mempertimbangkan perbedaan serta relasi gender yang timpang pada suatu masyarakat atau budaya. Kebijakan model ini pada akhirnya menimbulkan bias yang menguntungkan kelompok gender tertentu. Dalam masyarakat yang akses dan kontrol perempuan lemah dalam pengambilan keputusan, seringkali model kebijakan seperti ini tidak memperhitungkan dampak kebijakan bagim perempuan.
2. Kebijakan yang sadar Gender: adalah kebijakan yang mengakui perempuan adalah aktor dalam pembangunan sama dengan laki-laki; dan bahwa pada dasarnya keterlibatan perempuan ditentukan berdasarkan relasi gender sehingga keterlibatan mereka berbeda dan seringkali tidak setara; dan oleh karena itu seringkali perempuan mempunyai kebutuhan, kepentingan dan prioritas yang berbeda dengan laki-laki. Kebutuhan ini diklasifikasikan dalam tiga kategori lebih lanjut yaitu:
a. Kebutuhan yang Netral Gender: kebijakan yang didasarkan pada pengetahuan tentang perbedaan gender pada suatu masyarakat tertentu untuk mengtasi bias dalam intervensi pembangunan, dengan tujuan untuk menjamin bahwa sasaran pelaksanaan intervensi dan mafaatnya benar-benar menjawab kebutuhan praktis gender laki-laki dan perempuan. Kebijakan ini diimplementasikan dalam sistim pembagian sumberdaya dan tanggungjawab berdasarkan gender yang ada.
b. Kebijakan Khusus gender: adalah kebijakan yang didasarkan pada pengetahuan tentang perbedaan gender pada suatu konteks tertentu untuk merespon kebutuhan praktis gender khusus perempuan atau laki-laki; kebijakan ini dilakukan dalam sistim pembagian sumberdaya dan tanggungjawab berdasarkan gender yang ada.
c. Kebijakan yang Redistributif Gender: adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk membaharui distribusi kuasa dan sumberdaya yang ada untuk menciptakan suatu relasi yang lebih setara antara laki-laki dan perempuan dengan menyentuh pada kebutuhan yang strategis gender. Kebijakan ini bisa diarahkan pada perempuan dan laki-laki maupun khusus untuk perempuan atau laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar